Selasa, 27 November 2018

Sabtu, 22 September 2018

AD/ART Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia

Pembukaan
Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah ialah perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian dan kebangkitan-Nya yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam penatalayanan alam semesta, mewujudkan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam kehidupan sehari-hari.
Roh Kudus menghidupkan persekutuan orang beriman selaku gereja yang Esa, Am dan Rasuli, yang diutus untuk menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaharuan manusia dan alam semesta.


Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang ditempatkan oleh Tuhan di dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya dan kehidupan yang bertanggungjawab bersumber pada Alkitab, yang menyaksikan Yesus Kristus ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan perdamaian, keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan perkembangan Perguruan Tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9 Februari 1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenten Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan gereja dalam pergerakan oikumene dan perjuangan Bangsa yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenten Vereeniging pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, yang bergabung dalam World Student Christian Federation.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1. Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI
2. Organisasi ini berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.
3. Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 2
ASAS
“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya “ASAS”
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Visi Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih
2. Misi Organisasi ini adalah
a. Mengajak mahasiswa dan warga Perguruan Tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari – hari.
b. Membina kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan Perguruan Tinggi dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c. Mempersiapkan pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggungjawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, Perguruan Tinggi, dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.


Pasal 4
U S A H A
Organisasi ini berusaha mencapai Visi dan Misinya sejalan dengan Asas Organisasi
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1. Status : Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.
2. Bentuk : Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi di Indonesia.


Pasal 6
KEANGGOTAAN
1. Yang diterima menjadi anggota ialah mereka yang menerima tujuan serta bersedia menjalankan usaha organisasi.
2. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa.
b.Anggota luar biasa.
c. Anggota Kehormatan.
d. Anggota penyokong.
3. Hak Anggota:
a. Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b.Anggota luar biasa mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c. Anggota kehormatan dan anggota penyokong mempunyai hak usul.
4. Kewajiban Anggota :
a. Bertanggungjawab mewujudkan tujuan dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
b.Bertanggungjawab mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.


Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a. Kongres
b.Pengurus Pusat
c. Konperensi Cabang
d. Badan Pengurus Cabang.
2. Kongres :
a. Kongres adalah badan tertinggi dalam organisasi.
b. Kongres berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c. Kongres berlangsung atas panggilan Pengurus Pusat dan permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah cabang.
3. Pengurus Pusat (PP) :
a. Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b.Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun.
4. Konperensi Cabang (Konpercab) :
a. Konperensi Cabang adalah badan yang tertinggi dalam cabang
b.Konperensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun
c. Konperensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengrus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota biasa
5. Badan Pengurus Cabamg (BPC) :
a. Cabang dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang
b. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun


Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
a. Keputusan persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
b.Pemungutan suara terbanyak dalam kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.


Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang sesuai dengan asas dan tujuan organisasi.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan Anggaran Dasar Organisasi ini berlaku berdasarkan Keputusan Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah suara utusan yang hadir.
2. a. Usul perubahan Anggaran Dasar dari Cabang sudah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat bulan sebelum kongres.
b. Selanjutnya Pengurus Pusat sudah Menyampaikan kepada kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum kongres.


Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara utusan yang hadir.
2. a. Pengurus Pusat memberitahukan kepada cabang-cabang selambat-
lambatnya dua bulan sebelum kongres khusus tersebut.
b. Kongres Khusus memutuskan mengenai hak milik organisasi.

Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
—————————————————————————————–

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia

Pasal 1
U S A H A
1. Mempertumbuhkan dan memperdalam kehidupan beriman dengan doa, Penelaahan Alkitab, ibadat, pembinaan persekutuan dan tanggung jawab bagi perkembangan, pembaharuan dan keesaan gereja yang am.
2. Membina kemajuan studi dan riset untuk mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan Penguruan Tinggi mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang ahli dan bertanggungjawab bagi pembangunan dan pembaruan untuk mencapai kesejahteraan materiel dan spirituil
3. Mempersiapkan pemimpin dan penggerak ahli dan bertanggungjawab terhadap Allah dan manusia di dalam masyarakat, negara, gereja, Perguruan Tinggi dan mahasiswa bagi terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.


Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. Anggota terdiri dari :
• Anggota biasa, yaitu mahasiswa, warga negara Indonesia, yang sedang mengikuti kuliah pada suatu Perguruan Tinggi di Indonesia sampai dua tahun sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi.
• Anggota luar biasa, yaitu :
• Bekas anggota biasa;
• Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a.
• Anggota kehormatan, yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi.
• Anggota penyokong, yaitu mereka yang bersedia membantu organisasi secara berkala dengan jumlah yang ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
2. Penerimaan anggota :
• Anggota biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
• Anggota luar biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
• Anggota kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang.
• Anggota penyokong diangkat oleh Badan Pengurus Cabang.
3. Pembebasan keanggota berlaku karena :
• Meninggal dunia.
• Atas permintaannya sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Cabang.
• Dibebaskan sementara oleh Badan Pengurus Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Konperensi Cabang.
• Dipecat dengan keputusan Konperensi Cabang dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam kongres.
4. Daftar anggota :
Badan Pengurus Cabang sudah menyerahkan daftar anggota kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun yang diserahkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum kongres.


Pasal 3
K O N G R E S
1. Kongres berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 jumlah cabang dan sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari jumlah seluruh utusan yang telah ditentukan..
2. Utusan-utusan yang menghadiri Kongres mewakili cabang yang Badan Pengurus Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3. Jumlah utusan cabang yang menghadiri Kongres diutus sebagai berikut :
025 -100 orang anggota diwakili oleh 2 orang utusan.
101 -200 orang anggota diwakili oleh 3 orang utusan.
201 -300 orang anggota diwakili oleh 4 orang utusan.
301 -500 orang anggota diwakili oleh 5 orang utusan.
501 -700 orang anggota diwakili oleh 6 orang utusan.
701 -950 orang anggota diwakili oleh 7 orang utusan.
951 -1250 orang anggota diwakili oleh 8 orang utusan
1251-1750 orang anggota diwakili oleh 9 orang utusan
1751-dst orang anggota diwakili oleh 10 orang utusan
4. Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Pengurus Pusat yang dipilih oleh Kongres.
5. Kongres bertugas :
• Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
• Menilai laporan umum Pengurus Pusat
• Menetapkan garis besar program dan garis besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi
• Memilih Pengurus Pusat


Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus pusat sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum, dan dua orang anggota.
2. Anggota Pengurus Pusat adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/ atau pemilihan formatur.
b. Susunan Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama masih tetap bertanggungjawab.
4. a. Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Kongres
b. Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres.
5. Ketua umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan keluar.
6. a.Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia khusus bagi kelancaran pekerjaannya.
b.Pengurus Pusat dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu tersebut.
7. Pengurus Pusat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8. Pergantian Pengurus Pusat harus disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya.


Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1. Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Konperensi Cabang.
2. Konperensi Cabang bertugas :
• Menilai laporan Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konperensi Cabang.
• Menyusun program kerja, menetapkan struktur, kebijaksanaan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja cabang.
• Memilih Badan Pengurus Cabang.
3. Konperensi Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat melalui Badan Pengurus Cabang.


Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1. Badan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2. Anggota Badan Pengurus Cabang adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang dengan sistem Pemilihan langsung dan/ atau formateur.
b. Susunan Badan Pengurus Cabang yang telah terbentuk dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat dan harus dikirimkan kepada anggota-anggota selambat-lambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung.
4. a. Badan Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat.
b. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konperensi Cabang.
5. Badan Pengurus Cabang bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
6. Penggantian Badan Pengurus Cabang harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.

Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Persidangan sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan.
Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
CABANG
1. Pembentukan dan pembubaran Cabang dilakukan oleh Pengurus Pusat, diberitahukan kepada cabang-cabang dan dilaporkan kepada Kongres.
2. Pembentukan cabang dilakukan melalui persyaratan :
• Di kota yang terdapat Perguruan Tinggi.
• Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan dua puluh lima orang mahasiswa untuk menjadi anggota dan masing-masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.
• Sudah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang yang berdekatan.
3. Pembubaran cabang dilakukan melalui persyaratan :
• Apabila di kota tersebut tidak terdapat lagi Perguruan Tinggi
• Apabila jumlah anggota kurang dari 25 orang.
• Titik a dan b yang termaksud di atas adalah atas sepengetahuan dua cabang yang berdekatan.
4. Semua akibat pembubaran cabang menjadi tanggungjawab Penmgurus Pusat bersama-sama dengan dua cabang yang berdekatan.

Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1. Anggota diwajibkan membayar iuran atau donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh kongres
2. Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan menyerahkan sebahagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya kepada Pengurus Pusat menurut jumlah yang ditetapkan oleh kongres.
3. a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang anggotanya terdiri dari wakil cabang-cabang untuk memeriksa Keuangan Pengurus Pusat dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.
b. Badan Pemeriksa Keuangan bekerja secara berkala selama masa kerja Pengurus Pusat di antara dua Kongres.
c. Kongres menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan.


Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
1. Organisasi ini mempunyai lambang dan mars.

2. Lambang organisasi terdiri dari :

  • Bendera.
  • Panji
  •  Topi.
  • Lencana.
  • Pita kepengurusan.
3. Bendera organisasi.
     a. Dibuat dari kain berwarna biru laut.
     b. 1. Berbentuk empat persegi panjang dengan pembandingan tiga berbanding dua.
      2. Di tengah-tengah terdapat gambar GMKI berwarna putih yang terlihat jelas pada kedua     sisinya (dengan tulisan terbalik pada salah satu sisi).
         3. Perbandingan tinggi lambang dan lebar bendera adalah satu banding dua.
    c. Dipergunakan dalam upacara resmi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi bersama-sama dengan bendera Merah Putih.
        1. Dalam upacara tingkat nasional atau daerah (regional) dipergunakan bendera umum organisasi (bendera GMKI) yang berukuran 270 x 180 cm.
               2. Dalam upacara tingkat lokal (cabang) dipergunakan bendera cabang yang berukuran 135 x 90 cm.
               3. Bendera Merah Putih yang dipergunakan bersama-sama dengan bendera organisasi harus mempunyai ukuran yang sama.

4. Panji Organisasi.

  1. Dibuat dari kain dengan warna dasar abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman.
  2. Tali pinggir (tepi) panji dibuat dari kain berwarna putih.
  3. Rumbai-rumbai bawah berwarna putih.
  4. Lebar panji 50 cm, dengan perincian 15 cm abu-abu, 20 cm biru tua dan 15 cm abu-abu.
  5. Tinggi panji dari puncak sampai keujung sudut ditengah 80 cm, tinggi kedua sisi (tepi) 60 cm.
  6. Tanda salib dan tulisan dibuat dengan warna putih.

• Panji umum bertuliskan huruf GMKI berwarna putih dibawah tanda salib.
• Panji cabang bertuliskan huruf GMKI diatas salib dan nama cabang dibawah tanda salib.

5. Topi organisasi.

1. Berbentuk bundar (baret) dengan warna dasar biru tua kehitam-hitaman.
2. Memanjang dari muka ke belakang, di tengah-tengah topi dilekatkan kain berwarna abu-abu dengan lebar bagian muka 8 cm dan lebar bagian belakang 6 cm
3. Pada topi organisasi hanya dapat dikenakan lencana organisasi yang berbentuk lambang GMKI yang berrwarna putih logam, biru tua dan abu-abu, berukuran (tinggi) 4 cm, pada bagian muka yang berwarna abu-abu
4. Dipergunakan dalam setiap kegiatan organisasi baik yanng bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi.

6. Lencana organisasi.

1. Berbentuk perisai (segi lima) dan dibuat dari logam
2. Di tengah-tengah terletak tanda salib berwarna putih logam diatas dasar cat biru tua.
3. Topinya berwarna abu-abu, dengan :
• Tulisan GMKI pada bagian atasnya;
• Tiga buah garis-garis vertikal pada setiap sayap, di kanan dan di kiri, dan garis yang terletak di tengah adalah yang terpanjang;
• Tulisan “Ut Omnes Unum Sint” melingkar dari kiri ke kanan, yang masing-masing berwarna putih logam.
4. Terdiri dari tiga jenis, yaitu:
• Lencana dada, dengan tinggi 2,5 cm.
• Lencana topi, dengan tinggi 4 cm.
• Lencana pita kepengurusan (kordon), dengan tinggi 8 cm.
5. (1). Dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut :
• Lencana dada dikenakan pada dada sebelah kiri.
• Lencana topi dikenakan pada baret (topi).
• Lencana pita kepengurusan (kordon) dikenakan pada pita kepengurusan.
(2). Penggunaan di luar ketentuan ini tidak diperkenankan.

7. Pita kepengurusan (kordon) organisasi.

• Dibuat dari kain berwarna biru tua dan abu-abu.
• Lebar pita (kordon) untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan perincian 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu.
• Lebar pita (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan perincian 1,5 cm abu-abu, 1,5 cm biru tua, dan 1,5 cm abu-abu.
• 1. Dipergunakan melingkari leher dan pada kedua ujungnya diletakkan lencana pita kepengurusan (kordon),
2. Bagi Pengurus Pusat warna biru tua terletak di sebelah dalam.
• Panjang Pita (kordon) 120 cm.
• Dipergunakan Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang dalam :
1. Upacara resmi organisasi atau lembaga lain selaku wakil organisasi.
2. Upacara resmi organisasi, tingkat lokal (cabang), daerah (regional), maupun nasional.

Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
1. Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi sampai terendah sebagai berikut :

  1.  Anggaran Dasar
  2. Anggaran Rumah Tangga
  3. Keputusan Kongres
  4. Keputusan Pengurus Pusat
  5.  Keputusan Konperensi Cabang
  6. Keputusan Badan Pengurus Cabang.
2. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatan keputusan organisasi.

Pasal 12
P E N U T U P

Sudah Jelas


MARS Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)





















Mahasiswa Kristen Semua
Ikutlah GMKI
Gerakan Kita Tuhan Yang Serta
Pada-Nya Kita Berbakti
Agar Bawa Terang Cinta-Nya
Dalam Dunia Mahasiswa
Biar Mereka T’rima Pada-Nya
Dan Hidup Berbahagia

Reff:

Hai, Dengarlah Suara-Nya
Memanggil Kamu
Ikutlah Menangkan Jiwa
Bagi Juru S’lamatmu
Kristuslah Yang Pimpin
Agar S’mua Satu Adanya
Ut Omnes Unum Sint
Itulah Amsal Kita

back to (Reff)

Visi Dan Misi GMKI


Visi

Terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.

Misi


a. Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.

b. Membina kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.

c. Mempersiapkan pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggungjawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih ditengah-tengah manusia dan alam semesta.

Sejarah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)

I. PENDAHULUAN


Sejarah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) adalah rentetan peristiwa yang dialami oleh GMKI. Sejarah itu menggambarkan suka-duka perjalanan GMKI dalam mewujudkan tugas dan panggilannya. Sejarah perlu dipelajari karena 3 (tiga) alasan: pertama, melalui sejarah kita menemukan motivasi dasar dan cita-cita yang mengilhami para pendahulu untuk membntuk GMKI; kedua, melalui sejarah juga kita memperoleh nilai-nilai kejuangan para pendahulu; dan ketiga, dengan mempelajari sejarah, akan terpola pemahaman yang benar tentang GMKI dan perjuangannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan bergereja.

Salah satu nilai penting lain yang dapat kita petik dari sejarah GMKI adalah karakter dwi-watak GMKI yang sangat khas karena berupaya untuk memilih secara kreatif dan dinamis antara oikumenisme dan nasionalisme. Kedua aspek ini tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ber-GMKI, dari waktu ke waktu. Keduanya, seolah dihubungkan oleh seutas benang biru yang walaupun sangat halus (kadang-kadang tidak kelihatan), namun amat kokoh. Hal tersebut terlihat jelas pada sejarah GMKI, dimana selain berdoa dan berdiskusi tentang Firman Tuhan (PA), juga tidak lupa para mahasiswa secara bahu membahu membantu perjuangan fisik bangsa. Sebagai contoh, sebagaimana hasil dialog antara Alex F. Litaay dengan Mr. Tine A. L. Franz, seorang Ibu yang banyak memberi andil dalam sejarah CSV op Java, PMKI, dan GMKI. Beliau menggambarkan bahwa setiap minggu ketiga Februari, satu per satu anggota PMKI menuju ke Jln. Pegangsaan Timur No. 27 (sekarang STT Jakarta) untuk bersekutu dan berdoa secara bersama-sama dalam acara Hari Doa Mahasiswa Se-Dunia atau HDMS (The Universal Day of Prayer for Students). Walau demikian, mereka tetap menggunakan lencana merah putih di dada, sebagai simbol kebanggaan dan wujud komitmen terhadap perjuangan bangsa, agar tetap berjuang di fron-fron pertempuran ketika berlangsung revolusi fisik.

Mempelajari sejarah bukan sekedar bernostalgia terhadap peristiwa masa lalu, tetapi dalam rangka menangkap visi dan misinya. Dengan belajar dari sejarah, kita diharapkan dapat melanjutkan perjuangan para pendahulu (founding fathers) secara optimal dan mengetahui ke arah mana seharusnya biduk GMKI diarahkan dan/atau bergerak.


II. PERIODISASI HISTORIS

Periodisasi dalam kehadiran (presensia) GMKI dapat dibagi dalam 3 (tiga) kurun waktu, yakni: 1) Christelijke Vereeniging Studenten op Java/CSV op Java (1932-1942); 2) Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia/PMKI (1945-1950) dan CSV yang baru (1946-1950); dan 3) GMKI (1950-sampai sekarang).

1. CSV op Java (1932-1942)

Dr. J. Leimena
GMKI berdiri pada tanggal 9 Februari 1950, namun cikal bakal GMKI, yaitu Christelijke Vereeniging Studenten op Java (CSV op Java), telah ada jauh sebelumnya, yaitu sejak 28 Desember 1932 di Kaliurang, Yogyakarta. Berdirinya CSV op Java ini tidak dapat dipisahkan peranan dari Ir. C. L. van Doorn, seorang ahli kehutanan tetapi yang juga mempelajari aspek sosial ekonomi (khusunya pertanian) dan memperoleh gelar doktor di bidang ekonomi dan dominee di bidang teologia.
Aktivis CSV Nederland tersebut tiba di Batavia (Jakarta) pada tahun 1921. Akan tetapi, mengingat informasi dan kondisi mengenai Jawa belum dipahami secara baik, maka beliau dianjurkan untuk mempelajarinya, sebelum bertindak. Untuk maksud tersebut, beliau bekerja selama 3 (tiga) tahun di Kantor Volksrediet Purworejo sehingga pengetahuannya mengenai aspek sosial, ekonomi, dan budaya semakin berkembang. Bahkan, beliau pernah melakukan sebuah riset/penelitian dengan topik: Sketsa tentang Perkembangan Ekonomi di Afdeiling Purworejo. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sejak semula, para pendiri CSV op Java cukup memahami situasi sebenarnya dari masyarakat Indonesia, khususnya di P. Jawa sebagai embrio bagi perkembangan GMKI hingga saat ini.

Tahun 1910-1924, berdirilah Sekolah Dokter (STOVIA) di Batavia. Perguruan tinggi lainnya berdiri di Bandung, Bogor, dan Surabaya. Tahun 1924, terbentuklah Batavia CSV sebagai cabang pertama CSV. Kurun waktu 1925-1927, mahasiswa di Surabaya yang berkumpul dalam Jong Indie dan mulai aktif melakukan PA. Kelompok ini, bersama-sama dengan Batavia CSV, mengadakan Konperensi di Kaliurang pada Desember 1932, yang mengeluarkan Pernyataan Pembentukan CSV op Java sebagai berikut:
Kami wakil-wakil dari Batavia CSV, Surabaya CSV, dan sekelompok mahasiswa Meefdacte Batavia, yang berkumpul pada Konperensi Pemuda ke7 di Kaliurang (Yogyakarta), bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa kristen Bandung, telah sepakat untuk membentuk suatu CSV gabungan, yaitu Christelijke Vereeniging Studenten op Java. Dengan mendirikan CSV ini, kami bermaksud menyatakan diri dengan CSV-CSV lainnya di seluruh dunia yang tergabung dalam World Student Christian Federation (WSCF), untuk bersama-sama bersaksi tentang Yesus Kristus di kalangan dunia kemahasiswaan. Adalah tujuan jujur kami untuk menjunjung moto WSCF, Ut omnes unum sint, di kalangan organisasi kami demi menyatukan para mahasiswa dari perlbagai suku bangsa di sini. Kami yakin bahwa usaha awal kami ini kecil dan lemah, namun kami bertekad melaksanakan pekerjaan ini dengan keyakinan yang sama teguhnya bahwa Tuhan akan menguatkan kami.

Dr. John R. Mott
Peristiwa penting lainnya yang berkaitan dengan lahirnya CSV op Java adalah dengan kehadiran Dr. John R. Mott (alm) pada tahun 1926 di Jakarta. Beliau merupakan tokoh pendiri WSCF (federasi mahasiswa kristen se-dunia), yang didirikan pada Agustus 1885, melalui satu pertemuan antara mahasiswa kristen Eropa dan Amerika di istana kuno Vedstena, di tepi danau Wettern, Swedia. WSCF merupakan embrio bagi gerakan oikumene ke seluruh dunia. Kedatangan beliau di Indonesia juga merupakan tonggak sejarah amat penting bagi GMKI di Indonesia. Walau masih dalam usia muda, CSV op Java menjadi tuan rumah pelaksanaan Konperensi GMK-GMK se-Asia pada tahun 1933 di Citeureup. Konperensi ini sendiri dinamakan Konperensi Citeureup dan pada Konpoerensi inilah CSV op Java diterima sebagai Corresponding Member oleh WSCF.

Keanggotaan WSCF sendiri terdiri dari:
1) Pioneering Movement (gerakan-gerakan yang baru dimulai);
2) Corresponding Movement (gerakan-gerakan yang sudah stabil dan organisasinya rapi terstruktur tetapi belum memenuhi syarat untuk menjadi anggota resmi Federasi; dan
3) Affiliated Movement/Full Member (gerakan-gerakan yang sudah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan Federasi).

Jumlah anggota CSV op Java dalam kurun waktu 1930-an sekitar 90-an orang dan cabang-cabangnyapun hanya baru ada di kota-kota perguruan tinggi di Jawa (Jakarta, Bogor, Bandung, dan Surabaya). Sekalipun kecil dan lemah, CSV op Java berhasil meletakkan dasar bagi pembinaan mahasiswa kristen yang kemudian dilanjutkan oleh GMKI (PMKI dan CSV yang baru).

Masuknya Jepang ke Indonesia (1942), mengakhiri eksistensi CSV op Java secara struktural dan organisatoris karena Pemerintah Pendudukan Jepang melarang sama sekali kegiatan-kegiatan organisasi yang dibentuk pada zaman Hindia Belanda. Secara praktis, CSV op Java tidak lagi ada sejak tahun 1942.
Akan tetapi, dua aspek penting yang menjadi dasar bagi perkembangan kehidupan organisasi mahasiswa kristen selanjutnya, yang biasa disebut benang biru sejarah adalah:
1) mulai ada kerjasam dengan GMK-GMK se-Asia; dan
2) makin meningkatnya semangat persatuan nasional.

Sepanjang sejarahnya, CSV op Java dipimpin oleh Ketua Umum Dr. J. Leimena (1932-1936) dan (1939-1942) dan Mr. Khow (1936-1939) dengan Sekretaris (full time) dijalankan oleh Ir. C. L. van Doorn (1932-1936) dan Sutjipto (1936-1942).

2. PMKI dan CSV yang baru (Masa Revolusi Kemerdekaan RI/1945)

Sejumlah mahasiswa kedokteran dan hukum di Jakarta memutuskan untuk membentuk suatu organisasi mahasiswa kristen untuk menggantiakn CSV op Java yang sudak tidak ada lagi/dibubarkan. Dalam suatu pertemuan di STT Jakarta pada tahun 1945, dibentuklah PMKI sebagai Pengurus Pusat sehingga Dr. J. Leimena tetap dipilih sebagai Ketua Umum dan dr. O. E. Engelen sebagai Sekretaris Jenderal. Akan tetapi, karena Leimena sibuk dengan tugas sebagai Menteri Muda Kesehatan, maka tugasnya diserahkan kepada dr, Engelen. Setelah itu, PMKI cabang Bandung, Bogor, Surabaya, dan Yogyakarta (ketika UGM berdiri) segera menyusul.

Kegiatan-kegiatan PMKI sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan CSV op Java dimana penelaahan Alkitab merupakan salah satu intinya. Keanggotaan PMKI sebagian besar adalah mahasiswa yang memihak kepada perjuangan kemerdekaan. Hal ini merupakan warisan dari CSV op Java. Tidak lama setelah PMKI lahir, maka di awal tahun 1946, muncul suatu organisasi baru yang menggunakan nama CSV dengan cabang-cabang di Bogor, Bandung, dan Surabaya. CSV yang baru ini sebenarnya bukan merupakan tandingan PMKI, hanya saja, CSV ini lebih berorientasi kepada Pemerintah Pendudukan Belanda.

3. GMKI Melanjutkan Misi dan Eksistensi

a. Masa Perkembangan (1950-1960)
Dengan berakhirnya pertikaian bersenjata antara Indonesia dan Belanda di akhir tahun 1949, maka berakhir pula pertentangan antara PMKI dan CSV yang baru. Pada tanggal 9 Februari 1950, dalam sebuah pertemuan di rumah Dr. J. Leimena (Jln. Teuku Umar 36, Jakarta), lahir kesepakatan untuk meleburkan PMKI dan CSVyang baru dalam suatu organisasi yang dinamakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, yang disingkat GMKI. Disepakati pula bahwa untuk sementara waktu, Dr. J. Leimena diangkat sebagai Ketua Umum sampai diadakannya suatu kongres. Lalu, diselenggarakanlah Kongres I di Sukabumi pada Desember 1950, yang berhasil memilih:
1) Ketua Umum: dr. J. E. Siregar;
2) Penulis Umum: Nn. Mr. Tine A. L. Frans; dan
3) Bendahara: W. Makaliwy.

Pada Masa Perkembangan (beberapa dokumen menyebutkan Masa Pertumbuhan) ini telah berlangsung beberapa Kongres. Kongres I ini, dibahas tentang program Umum GMKI, yakni bagaimana pelayanan yang efektif terhadap anggota sebagai unit terkecil dari organisasi, terutama dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan PA agar mereka dimampukan untuk menjadi Saksi Kristus dalam dunia mahasiswa Indonesia. Sejarah juga mencatat bahwa pada tahun ini, tepatnya tanggal 22 Mei 1950, terbentuklah Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI) yang dipelopori oleh tokoh-tokoh yang sebelumnya dibina oleh GMKI, ketika masih bernama CSV atau PMKI, seperti dr. J. Leimena, E. Tunggul Sihombing, Dr. Abineno, Dr. Marantika, dan lain-lain. Penyatuan gereja-gereja memang merupakan suatu cita-cita konstan GMKI.

Pada Periode Awal ini, GMKI baru memiliki 5 (lima) cabang dengan anggota berjumlah 481 orang, dengan rincian masing-masing sebagai berikut: Jakarta (181 orang), Bandung (187 orang), Yogyakarta (40 orang), Surabaya (64 orang), dan Makassar (9 orang). Kelima cabang ini kemudian melaksanakan Kongres II pada Oktober 1952 juga di Sukabumi. Kongres ini sangat bermakna penting dan stratejis karena:
1) berhasil disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART); dan
2) mulai ditetapkan tema-tema untuk setiap kongres.
Kongres II berhasil menyusun Pengurus untuk masa kerja 2 (dua) tahun (1952-1953) sebagai berikut:
1) Ketua Umum: dr. J. E. Siregar;
2) Penulis Umum: Nn. Mr. Tine A. L. Frans; dan
3) Bendahara: Dr. S. C. Nainggolan.

Pada tahun 1951, diadakan Kursus Kader Internasional yang pertama kali di Jogjakarta, dengan negara peserta: Birma, Muangthai, Philipina, India, Srilangka, Jepang, Amerika, Australia, Indonesia, dan dari WSCF sendiri. Wakil Indonesia antara lain: dr. J. E. Siregar, Nn. Tine A. L. Franz, Chr. A. Kitting, L. Radja Haba, dan Nn. D. A. Tamaela. Hasil konkrit dari kursus ini adalah dengan bekerjanya C. I. Itty, MA, sebagai Sekretaris keliling, yang mengunjungi cabang-cabang GMKI di tanah air.
Kongres II juga berlangsung di Sukabumi pada tahun 1952. Masalah utama yang dugumuli adalah program pelayanan anggota, juga merupakan lampu kuning bagi setiap anggota GMKI agar tidak tenggelam dalam multiaktivitas tanpa dibarengi dengan kehidupan rohani yang matang. Iman tanpa ilmu pengetahun adalah buta dan ilmu pengetahu tanpa iman adalah lumpuh, demikian antara lain yang disampaikan oleh J. Leimena, bahkan berulang-ulang kali diucapkan sebagai warning. Dalam Kongres ini juga ditetapkan antara lain: GMKI berdasarkan Kitab Kudus yang menyaksikan Yesus Kristus adalah Allah dan Juruselamat, dan ditetapkan bahwa tanggal 9 Februari 1950 sebagai hari berdirinya GMKI.

Kongres III berlangsung di Yogyakarta pada tahun 1953. Pada tahun yang sama, berdirilah cabang GMKI Bogor dan Medan sehingga jumlah seluruh anggota meningkat menjadi 1099 orang (untuk ketujuh cabang). Pada tahun yang sama, GMKI melalui General Assembly WSCF di Nasrapur, India, resmi menjadi Affiliated Movement/Full Member WSCF.
Selanjutnya, Kongres IV berlangsung di Surabaya Tahun 1954, Kongres V di Bandung Tahun 1955, dan Kongres VII di Kalimantan Tahun 1959, dimana keputusan yang diambil masih bersifat umum, yakni menyangkut pergumulan GMKI di medan layannya..

Kongres VI berlangsung di Sukabumi pada tahun 1956, yang menggumuli tentang:
1) Esistensi GMKI dan identitasnya agar tetap independen dan tidak tergoda untuk bernaung di bawah salah satu kekuatan partai politik. Masalah ini juga berkembang sampai tahun 1960-an, dimana banyak orang memvonis bahwa GMKI merupakan onderbouw Parkindo (Partai Kristen Indonesia). Hal ini jelas keliru! Memang keduanya mempunyai dasar yang sama, yaitu Alkitab, tetapi, GMKI bukanlah organisasi politik! Kehadiran anggota-anggota atau bekas anggota GMKI dalam Parkindo, bukanlah kebijaksanaan resmi atau restu ataupun rekomendasi GMKI. Hal ini juga berlaku sampai sekarang.
2) Kongres VI ini juga melakukan perubahan AD/ART GMKI, dimana Pengurus Umum dipilih untuk masa bakti 2 (dua) tahun.

Hingga tahun 1960, boleh dibilang bahwa GMKI memang mengalami masa perkembangan, baik dalam hal penataan organisasi maupun dalam siklus dan kalender konstitusi organisasi. Sebagai contoh, pada IV di Prigen, Surabaya, telah dilaksanakan Konperensi Studi mengawali Kongres.

b. Masa Konsolidasi (1960-1970)
Konperensi Studi dan Kongres Nasional (KKN) VIII pada Juli 1961 berlangsung di Surabaya, yang merupakan Kongres pertama pada dekade 1960-an, yang dikenal sebagai Masa Konsolidasi. (cf: dekade 1950-an disebut Masa Pertumbuhan). Di sekitar periode ini dapat dicatat bahwa atas inisiatif GMKI, telah disepakati agar dua organisasi pemuda kristen yang selalu berseteru, yakni PPKI (Persatuan Pemuda Kristen Indonesia) dan MPKO (Majelis Pemuda Kristen Oikumene) untuk meleburkan menjadi satu organisasi. Cita-ciat ini akhirnya tercapai pada tanggal 23 April 1962, dimana GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) berdiri, sebagai fusi dari kedua organisasi di atas.

Kongres VIII telah membawa GMKI memasuki kehidupan baru dimana aspek konsolidasi organisasi mulai hangat didiskusikan. Kongres ini juga berhasil mengubah struktur secara besar-besaran dan mulailah berlaku AD/ART yang baru. GMKI yang sebelumnya dipimpin secara desentralisasi oleh Pengurus Umum (PU), selanjutnya diatur secara sentralisasi oleh Pengurus Pusat (PP). Sebelumnya, PU lebih banyak merupakan federasi dari organisasi di kota-kota PT. Selain itu, mulailah dilakukan pembagian Daerah Regional Cabang, Perumusan Pola Pelayanan, Garis Panggilan Umum, dan Pembentukan Cabang-cabang yang Baru (tendensi organisasi semakin berkembang).

Kongres IX berlangsung di Pematang Siantar tahun 1963. Kongres X berlangsung di Manado tahun 1965. Pada Kongres ini, GMKI menyatakan dirinya sebagai anak kandung Gereja dalam Revolusi Indonesia dan sebagai organisasi kader dan bukan ormas (organisasi massa). Hal ini berarti bahwa sikap dan tindakan GMKI diidentikkan dengan Gereja. Sebagai implikasi logisnya, pembinaan anggota diarahkan untuk menjadi kader yang mampu dan berkualitas sehingga dapat menjawab tantangan di atas. Pemahaman visi dan misi Gerakan oleh para kader, mutlak diperlukan.

Kongres XI di Makale, Tana Toraja pada tahun 1967, mencatat hal-hal yang menggembirakan dari aspek perkembangan organisasi, dimana sudah terdapat 72 cabang GMKI di seluruh tanah air, yang dibagi ke dalam 12 daerah pelayanan yang dikoordinasi oleh Koordiantor Daerah (Korda). Pada Kongres ini, GMKI merasa terpanggil untuk meningkatkan peranserta bagi pelayanan dan kesaksian dalam usaha membina kader baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kongres ini bermakna penting sebab merupakan Kongres pertama sejak bangsa dan negara bersama rakyat berhasil menumpas Pemberontakan G-30-S/PKI.
Secara intern organisasi, memang diakui bahwa peristiwa ini menimbulkan polarisasi dalam tubuh GMKI. Sebagai contoh, penyusutan jumlah cabang di tahun 1960-an sebanyak ± 90 cabang, yang hadir di Kongres XII di Kupang-Timor tahun 1970, hanya 32 cabang. Banyak cabang yang nonaktif sejak tahun 1966, terutama karena dilakukannya pembenahan sistem pendidikan tinggi oleh Pemerintah sehingga PT yang belum mapan dan statusnya kurang jelas, ditutup. Selain itu, timbulnya apatisme di kalangan mahasiswa sehingga banyak yang enggan masuk organisasi-organisasi ekstrauniversiter.

Selama Masa Konsolidasi, GMKI mengalami perubahan yang sangat pesat, yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia. Pengalaman dari kongres ke kongres telah membawa GMKI kepada suatu pernyataan yang dicetuskan pada Kongres XII di Kupang pada tahun 1970, yakni: Here Am I, Send Me. Keputusan Kongres XII menuntut agar GMKI harus menegaskan posisi teologis sebagai gereja yang fungsional di PT.

c. Masa Pengutusan (1970-sekarang)
Masa Pengutusan ini dapat ditelaah dari 2 (dua) aspek penting, yaitu interen organisasi dan eksteren organisasi. Aspek interen organisasi yang perlu dicermati dan disimak, antara lain:

1) Bidang Organisasi; dilakukan pembenahan cabang-cabang termasuk evaluasi terhadap yang tidak lagi berfungsi bahkan ada beberapa cabang yang dibubarkan. Di lain pihak, terbentuk cabang-cabang baru di kota-kota perguruan tinggi yang dianggap stratejis. Hingga memasuki Kongres XXX yang akan diselenggarakan di Kupang, 5-12 November 2006, tercatat sekitar 71 cabang GMKI (jumlah yang hampir sama tatkala memasuki Kongres XII di Kupang pada tahun 1970 atau 36 tahun kemudian), selain beberapa calon dan bakal calon cabang yang sedang diproses oleh Pengurus Pusat Masa Bakti 2004-2006;

2) Bidang Kaderisasi: Kongres XV di Palembang tahun 1976, telah memutuskan sesuatu yang sangat berharga dan penting bagi eksistensi GMKI ke depan, yaitu dipandang perlu membentuk suatu lembaga yang akan menjnjang pengkaderan GMKI. Lembaga tersebut direkomendasikan kepada Pengurus Pusat dengan nama Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kader (LPPK) GMKI. Lima tahun kemudian (1981), melalui seminar nasional pendidikan kader di Salatiga, dirumuskanlah Pola Dasar Sistem Pendidikan Kader (PDSPK) GMKI. PDSPK ini berlaku untuk 10 tahun ke depan barulah dievaluasi. Sesudah 10 tahun (1981-1991), oleh Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 1990-1992, meaksanakan Lokakarya Sistem Pendidikan Kader GMKI di Salatiga, 17-22 Maret 1992. Produk ini, kemudian oleh Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 1992-1994 bersama Yayasan Bina Darma (lembaga yang dibentuk oleh Universitas Kristen Satya Wacana dan GMKI) kembali melaksanakan Konsultasi Nasional dan Lokakarya PDSPK pada 14-17 Maret 1994 di Kampus Bina Darma Salatiga, dimana produk Lokakarya tersebut dijadikan sebagai materi dasar Pendidikan Kader GMKI yang selanjutnya dilaporkan pada Kongres XXIV di Pekanbaru. Akhirnya, Kongres ini berhasil mensahkan produk Lokakarya menjadi PDSPK GMKI 1994-2004. Sebab itu, dalam KKN (Konperensi Studi dan Kongres Nasional) GMKI di Jogjakarta tahun 1974, GMKI mulai memikirkan cara-cara baru dalam rangka pendidikan kader. Pada tahun 1975, diadakan Seminar Pendidikan Kader GMKI di Salatiga, kemudian hasilnya dilaporkan dalam KKN 1976, yang selanjutnya menganjurkan agar dibentuk badan yang permanen untuk menagani kaderisasi.

Hasilnya antara lain:
a) Terbentuknya YBD (Yayasan Bina Darma) yang merupakan wujud kerjasama antara GMKI dan UKSW (Universitas Kristen Satya Wacana) Salatiga, setelah melalui rembukan dan konsultasi yang intens, untuk mewujudkan Keputusan KKN 1976.
b) Selanjutnya, dengan dimotori oleh YBD, dilakukanlah lokakarya untuk mencari bentuk-bentuk yang cocok untuk GMKI. Pada Lokakarya Nasional GMKI Tahun 1981, berhasil dirumuskan Pola Dasar Pendidikan Kader GMKI, yang populer dengan nama Pola Dasar  sebagiaman telah dijelaskan sebelumnya.

3) Aspek Konstitusi: satu hal penting yang berhubungan dengan kehidupan konstitusi adalah adanya perubahan AD/ART GMKI pada Kongres XX di Palangkaraya, yang merupakan kelanjutan dari rekomendasi Kongres XIX di Salatiga, terutama yang berhubungan dengan hadirnya UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, dimana semua organisasi harus mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, dalam AD/ART. GMKI mematuhi amaat UU ini dengan mengubah bunyi Pasal 2 AD GMKI, yang sebelumnya adalah berdasarkan Alkitab. Ini tidak berarti GMKI telah mengaburkan identitasnya sebagai organisasi yang bersifat gerejawi. Secara taktis, GMKI memindahkan rumusan Pasal 2 AD ke dalam Pembukaan, yang dipandang sebagai sumber inspirasi dan sumber motivasi bagi jiwa dan langgam kerjanya dan sumber rujukan bagi penyusunan batang tubuh AD/ART.

Bagi GMKI, Pancasila bukan barang baru, sebab pada Musyawarah Ketua-ketua Cabang (Musketcab) pada era 1950-an, GMKI telah menetapkan Pancasila sebagai temanya. Pancasila juga telah menjadi sumber inspirasi dan sumber motivasi/rujukan bagi aturan organisasi karena termuat secara jelas dalam Penjelasan Pembukaan/Mukaddimah AD GMKI.

Sebuah AD/ART ideal adalah yang mampu beradaptasi terhadap berbagai perubahan-perubahan yang terjadi baik dari sisi internal maupun eksternal. Jika kita memperhatikan AD/ART GMKI, maka sejak tahun 1986 hingga tahun 2004, sekitar 18 tahun, tidak lagi dilakukan perubahan-perubahan. Muncul pertanyaan-pertanyaan sederhana: 1) Apakah itu pertanda bahwa AD/ART GMKI begitu luwes/fleksibel dan kenyal sehingga mampu beradaptasi dengan situasi apapun?; 2) Apakah kita menganggap begitu sakral AD/ART kita sehingga ia tidak boleh “disentuh?â€; 3) Ataukah kita termasuk kategori sivitas organisasi yang tidak peduli pada aturan permainan atau aturan dasar organisasi padahal ia sangat menentukan sepak terjang dan langgam kerja kita?; dan masih apakah-apakah yang lain yang dapat kita rumuskan secara sendiri dan spesifik.

Untuk Eksteren Organisasi, beberapa hal yang perlu dicatat adalah sebagai berikut: 1) GMKI bersama organisasi ekstrauniversiter lainnya (HMI, PMII, PMKRI, dan GMNI) pada tanggal 22 Januari 1972, membentuk Kelompok Cipayung (sesuai keputusan Kongres yang menyambut baik keterlibatan GMKI di Kelompok Cipayung), sebagai forum komunikasi antara organisasi ekstrauniversiter. Pada awalnya, Kelompok ini melaksanakan diskusi yang bertemakan: Indonesia Yang Dicita-citakan. Selama kelompok ini ada, hasil dialog mereka merupakan sumbangan pemikiran yang penting bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat; dan 2) pada tanggal 23 Juli 1973, GMKI turut membidani lahirnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), yang merupakan wadah berhimpun bagi seluruh pemuda Indonesia. Ide dasarnya tidak jauh berbeda dengan pembentukan Kelompok Cipayung, yaitu adanya keinginan yang luhur untuk turut memberikan kontribusi pemikiran dalam proses pembangunan nasional dan berusaha mengatasi pengkotak-kotakan dalam dunia pemuda.

Kongres XIV berlangsung di Yogyakarta tahun 1974. Kongres mengajak GMKI agar exodus (keluar) dari ghetto-ghetto (lingkaran/tembok) persekutuan yang sempit dan ikut bersama berjuang bagi perdamaian, keadilan, dan kebenaran. Ini berarti, GMKI tidak hanya berkonsolidasi dan berbenah diri, tetapi yang terutama memberikan kesaksian dengan tindakan nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang pluralistis ini.

Kongres XV berlangsung di Palembang tahun 1976. Perhatian Kongres ditujukan kepada evaluasi ulang menyangkut relevansi Program GMKI, terutama menyangkut Pendidikan Kader dan proses timbal balik antara pendidikan formal dan nonformal. Kongres XVI berlangsung di Ujungpandang tahun 1978 dan Kongres XVII berlangsung di Jakarta tahun 1980.

Selanjutnya, Kongres XVIII berlangsung di Jakarta pada Tahun 1980, Kongres XIX berlangsung di Salatiga pada Tahun 1984; dan Kongres XX berlangsung di Palangkaraya Tahun 1986; Kongres XXI berlangsung di Bandung pada Tahun 1988; Kongres XXII berlangsung di Jayapura pada Tahun 1990; Kongres XXIII berlangsung di Tomohon pada Tahun 1992; Kongres XXIV berlangsung di Pekanbaru pada Tahun 1994; Kongres XXV berlangsung di Ambon pada Tahun 1996; Kongres XXVI berlangsung di Palu pada Tahun 1998; Kongres XXVII berlangsung di Denpasar pada Tahun 2000; Kongres XXVIII berlangsung di Tondano pada Tahun 2002; dimana keputusan yang diambil masih bersifat umum, yakni menyangkut pergumulan GMKI di medan layannya kecuali Kongres XIX dan XX yang akhirnya berhasil mengubah dari DASAR GMKI, yakni Alkitab menjadi ASAS serta Kongres XXIX berlangsung di Pematang Siantar pada Tahun 2004, yang menambahkan pasal tentang Visi dan Misi (Pasal 2 yang sebelumnya tentang Tujuan), dimana ayat 1 merupakan rumusan baru tentang Visi sedangkan ayat 2 tentang Misi yang merupakan rumusan lama atau saduran dari rumusan Tujuan pada AD/ART sebelumnya.


Dari berbagai sumber
Ut Omnes Unum Sint

Our Team

Roemario Barutu